Selamat Datang Di Blog Pribadi Iskandar Daulima, S.H

My New Life

My New Life

Selasa, 16 Februari 2010

Kematian Tragis

Berikut ini akan saya lampirkan foto kematian tragis, ini merupakan kumpulan foto-foto darifacebook yang saya sengaja koleksi.Berikut ini akan saya lampirkan foto kematian tragis

bunuh diri di rel kereta api.




terlindas truck tronton.





Sabtu, 13 Februari 2010

Neraka Dalam Agama Islam

"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (At-Tahrim [66]:6)

Mendengar kata neraka, mungkin bagi sebahagian orang menjadi momok yang menyeramkan, mengingat neraka merupakan tempat yang terkesan sangat mengerikan, dengan berbagai siksaan yang diberikan oleh Allag SWT. Kali ini saya akan menceritakan sedikit tentang apa itu neraka.

Neraka adalah tempat penyiksaan bagi mahluk Allah yang membangkang. Mereka adalah orang-orang yang membangkang terhadap syariat Allah dan mengingkari Rasulullah saw.

Kata neraka sering disebutkan dalam kitab suci Al-Qur'an dan jumlahnya sangat banyak sekali. Dalam bahasa Arab disebut naarالنار (ar)* (an-nār).

Siapapun orang yang dimasukkan ke dalam neraka, dia tidak akan keluar darinya. Pintu neraka berdiri kokoh dan tertutup rapat. Itulah pejara bagi orang-orang yang menganggap remeh berita tentang pengadilan akhirat.

Ada juga orang-orang yang terakhir kali masuk surga, setelah mereka di siksa sesuai dengan dosa-dosanya yang telah mereka perbuat.

Didalam Al-Qur'an disebutkan bahan bakar neraka adalah dari manusia dan batu (ada yang mengartikan berhala). Pintu gerbang Neraka di pimpin oleh Malaikat Malik, yang memiliki 19 malaikat penyiksa didalam Neraka, salah satunya yang disebut namanya dalam Al-Qur'an adalah Zabaniah.

Walaupun neraka sering digambarkan sebagai tempat penyiksaan yang teramat panas, tetapi ada hawa neraka menjadi teramat sangat dingin. Disebutkan di dalam Al-Qur'an:“ Inilah (azab neraka), biarlah mereka merasakannya, (minuman mereka) air yang sangat panas dan air yang sangat dingin. (Sad [38]:57) ”


Siksaan di dalam neraka yang paling ringan diberikan sandal api yang bisa membuat otak mereka mendidih. “Sesungguhnya penghuni neraka yang paling ringan siksaannya ialah orang yang diberi sepasang sandal yang talinya terbuat dari api neraka, lalu mendidihlah otaknya karena panasnya yang laksana air panas mendidih di dalam periuk. Dia mengira tiada seorangpun yang menerima siksaan lebih dahsyat dari itu, padahal dialah orang yang mendapat siksaan paling ringan.” (HR. Bukhari-Muslim)


Nama-nama pintu neraka

Neraka tempat penyiksaan itu kemudian banyak disebut orang dengan nama Jahannam. Jahannam itu memiliki 7 pintu, setiap pintu (tingkat), telah ditetapkan untuk golongan tertentu dari para makhluk-Nya. Pintu (tingkat) neraka yang disebutkan didalam Al Qur'an adalah:


Hawiyah
Neraka yang diperuntukkan atas orang-orang yang ringan timbangan amalnya, yaitu mereka yang selama hidup didunia mengerjakan kebaikan bercampur dengan keburukan. Orang muslim laki dan perempuan yang tidak tanduknya tidak sesuai dengan ajaran agama Islam, seperti para wanita muslim yang tidak menggunakan jilbab, bagi para lelaki muslim yang sering memakai sutra dan emas, mencari rejeki dengan cara tidak halal, memakan riba dan sebagainya, Hawiyah adalah sebagai tempat tinggalnya. Surah Al-Qari'ah.


Jahiim
Neraka sebagai tempat penyiksaan orang-orang musyrik atau orang yang menyekutukan Allah. Mereka akan disiksa oleh para sesembahan mereka. Dalam ajaran Islam syirik adalah sebagai salah satu dosa paling besar menurut Allah, karena syirik berarti menganggap bahwa ada makhluk yang lebih hebat dan berkuasa sehebat Allah dan bisa pula menganggap bahwa ada Tuhan selain Allah. Surah Asy-Syu'ara' dan Surah As-Saffat.


Saqar
Neraka untuk orang munafik, yaitu orang yang mendustakan perintah Allah dan rasul. Mereka mengetahui bahwa Allah sudah menentukan hukum Islam melalui lisan Muhammad, tetapi mereka meremehkan syariat Islam. Surah Al-Muddassir.


Lazhaa
Neraka yang disediakan untuk orang yang suka mengumpulkan harta, serakah dan menghina orang miskin. Bagi mereka yang tidak mau bersedekah, membayar zakat, atau bahkan memasang muka masam apabila ada orang miskin datang meminta bantuan. Surah Al-Ma’arij.


Huthamah
Neraka yang disediakan untuk orang yang gemar mengumpulkan harta berupa emas, perak atau platina, mereka yang serakah tidak mau mengeluarkan zakat harta dan menghina orang miskin. Di neraka ini harta yang mereka kumpulkan akan dibawa dan dibakar untuk diminumkan sebagai siksaan kepada manusia pengumpul harta. Surah Al-Humazah.


Sa'iir
Neraka yang diisi oleh orang-orang kafir dan orang yang memakan harta anak yatim. Surah Al-Ahzab, Surah An-Nisa', Surah Al-Fath dan Surah Luqman.


Wail
Neraka yang disediakan untuk para pengusaha atau pedagang yang licik, dengan cara mengurangi berat timbangan, mencalokan barang dagangan untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat-lipat. Barang dagangan mereka akan dibakar dan dimasukkan kedalam perut mereka sebagai azab dosa-dosa mereka. Surah Al-Tatfif dan Surah At-Tur.

Neraka dipegang (ditahan) oleh tujuh puluh ribu tali, dan setiap talinya di pegang oleh tujuh puluh ribu malaikat.

Penghuni Neraka Terbanyak

Disebutkan didalam satu hadits, bahwa penghuni neraka terbanyak adalah dari kalangan wanita "... orang-orang ahli neraka telah diperintahkan masuk neraka maka ketika saya berdiri di dekat pintu neraka tiba-tiba kudapatkan kebanyakan yang masuk kedalamnya adalah orang-orang perempuan


Jenis hukuman dan siksaan di neraka

Di akhirat para penghuni neraka akan menjalani hukuman berupa siksa yang sangat pedih. Siksaan yang mereka derita dalam neraka itu bermacam-macam sekali, sebagaimana yang difirmankan Allah seperti berikut:

  1. "Dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka." (At-Taubah [9]:35)
    "Ketika belenggu dan rantai dipasang di leher mereka, supaya mereka diseret, kedalam air yang sangat panas, kemudian mereka dibakar dalam api."(Al-Mu’min [40]:71-72)
  2. "Peganglah dia kemudian seretlah dia ketengah-tengah neraka. Kemudian tuangkanlah di atas kepalanya seksaan (dari) air yang amat panas. Rasakanlah, sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia." (Ad-Dukhan [44]:47-49)
  3. "Peganglah dia lalu belenggulah tangannya kelehernya. Kemudian masukkanlah dia ke dalam api neraka yang menyala-nyala. Kemudian belitlah dia dengan rantai yang panjangnya tujuh puluh hasta." (Al-Haqqah [69]:30-32)
  4. "Maka orang kafir akan dibuatkan untuk mereka pakaian dari api neraka, disiramkan air yang sedang mendidih ke atas kepala-kepala mereka. Dengan air itu dihancur luluhkan segala apa yang ada di dalam perut mereka dan juga kulit-kulit mereka. Dan cambuk-cambuk dari besi. Setiap kali mereka hendak keluar dari neraka lantaran kesengsaraan mereka, maka mereka dikembalikan kedalamnya, (serta dikatakan kepada mereka): "Rasailah azab yang membakar ini." (Al-Hajj [22]:19-22)

Jumat, 12 Februari 2010

Saatnya Kami Harus Memilih


Beberapa tahun terakhir di kampus merupakan sebuah aktivitas yang tidak dapat kami lupakan, belajar dan berinteraksi  sesama teman menjadi rutinitas sehari-hari kami. Namun menginjak semester 6 ini kami sekelas harus dihadapkan oleh pilihan kosentrasi, yakni kosentrasi di bidang hukum, terdapat pilihan yakni : Kosentrasi Pidana, Kosentrasi Perdata, dan Kosentasi Hukum Tata Negara (HTN). Beberapa teman dari kelas kami sudah barang tentu semuanya tidak akan memilih salah satu pilihan, misalnya semua dari kami mengambil kosentrasi pidana atau perdata, atau pula HTN,tetap diantara kami terbagi lagi menjadi beberapa kosentrasi, sesuai minat dan bakat masing-masing.

Saya memutuskan untuk mengambil kosentrasi perdata, diikuti juga beberapa teman dan mungkin ini akan menjadi parter saya selama mengambil kosentrasi ini, perbedaan konsep dan pemahaman tentang karakteristik dari hukum, menjadikan kami berbeda antara kesukaan/kegemaran dalam menntukan kosentrasi apa yang kami inginkan. Sebagai pertimbangan saya dalam mengambil kosentrasi perdata ini dikarenakan saya merasa basic saya dalam bidang perdata lumayan kuat, dan mungkin urusan seputar masalah perdata telah saya kuasai sebahagian, untuk itu tinggal mempermantab saja dengan mengambil kosentrasi perdata.

Banyak diantara teman-teman menjadikan perbedaan kosentrasi ini menjadi sebuah benteng yang memisahkan antara perdata dan pidana serta HTN, salah satu anggota dari kosentrasi tertentu menjadikannya seperti community bagi mereka. Namun bagi saya ini bukanlah menjadi penghalang untuk menjalin kembali persahabatan, tidak ada satupun dari ketiaga kosentrasi diatas yang pantas di elu-elukan, karena ini tergantung dari kompetensi masing-masing figur. 

Untuk itu saya menghimbau kepada teman-teman yang telah mengambil kosentrasi masing-masing bidang, untuk tetap menjaga tali persahabatan kita, percayalah ini bukan yang terakhir, tetapi baru permulaan dari sesuatu yang besar.

Pengantar Ilmu Hukum

Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum

A) mempelajari :

seluk beluk hukum, asal mula, wujud, asas , sistem macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hukum dalam masyarakat

B) menelaah hukum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun (universal)

C) metode mempelajari hukum

1. metode idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan

2. metode normative : analisis hukum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai

3. metode sosiologis : hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hukum.

4. metode histories : melihat sejarah hukum = masa lampau dan sekarang

5. metode sistematis : hukum sebagai system

6. metode komparatif, membandingkan antara tata hukum yang belaku disuatu Negara .

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PHI

1. SEJARAH PHI


Pengantar ilmu hukum (PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hukum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920.

Di zakman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hukum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946

2. ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU :

Sejarah hukum = salah satu bidang studi hukum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hukum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula

Politik hukum = salah satu bidang studi hukum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.

Perbandingan hukum = salah satu bidang studi hukum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hukum antar Negara maupun dalam Negara sendiri

Antropologi hukum = salah satu bidang studi hukum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi

Filsfat hukum = salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hukum , objek dari filsafat hukum dalah hukum yang dikaji secara mendalam

Sosiologi hukum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hukum dengan gejala social lainnya .

Psikologi hukum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .

Ilmu hukum positif = ilmu yang mempelajari hukum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang

3. PENGERTIAN ILMU HUKUM (ADA DUA PENDAPAT)

PENDAPAT PERTAMA : tidak mungkin definisi ilmu hukum yang memuaskan , karena hukum itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya (pendapat Imanuel Kant ,Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt)

PENDAPAT KEDUA : walaupun tidak memuaskan definisi hukum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hukum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara (pendafat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht)

Dari ber bagai ahli di simpulkan bahwa hukum meliputi berbagai unsure :

1. peraturan tingkah laku manusia

2. di buat oleh badan berwenang

3. bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan

4. di sertai sanksi yang tegas

PENGANTAR ILMU HUKUM = mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hkum secara keseluruhan dalam garis besar

HAKIKAT PENGANTAR ILMU HUKUM sebagai dasar dari pengetahuan hukum yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hukum itu sendiri

CIRI-CIRI HUKUM:

1.ada unsur perintah , larangan, dan kebolehan

2. ada sanksi yang tegas

3. adanya perintah dan larangan

4. perintah dan larangan harus ditaati

4. MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM

Aristoteles => “manusia sebagai mahluk social (zoonpolicon).”

P.J. Bouman => “ manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia lainnya .”

Cicero => “ Ubi societas ibi ius .” = dimana ada masyarakat disitu ada hukum .”

A) bentuk masyarakat menurut dasar pembentukannya :

a) masyarakat teratur yang diatur dengan tujuan tertentu .(contoh : perkumpulan olahraga)

b) masyarakat teratur terjadi dengan sendirinya yaitu dengan tidak sengaja di bentuk . karena ada kesamaan kepentingan (contoh : penonton sepak bola )

c) masyarakat tidak teratur terjadi dengan sendirinya tanda bentuk , ( contoh: sekumpulan manusia yang membaca Koran di tempat umum)

B) bentuk masyarakat menurut dasar hubungannaya :

a) masyarakat paguyuban ( gemeinschaft) , antar anggota satu sama lainnya ada hubungan pribadi menimbulkan ikatan batin(contoh : rumah tangga , kel. Pasundan )

b). masyarakat patembayan (gesselschaft) , hubungan bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang sama untuk mendapat keuntungan material ( contoh: CV, PT, FA, KOP)

C) menurut kebudayaannya bentuk masyarakat :

1) masyarakat primitive dan modern

2) masyarakat desa dan kota

3) masyarakat territorial ( daerah tertentu )

4) masyarakat geneologis (anggota ada pertalian darah)

5) masyarakat territorial geneologis

D) menurut hubungan keluarga :

1) keluarga inti (nuclear family)

2) keluarga luas ( extended family)


Gorontalo Hidden Paradise

Memang kegiatan yang berhubungan dengan bahari sangat aku gemari, maklum saja, saya adalah jebolan SMK Pelayaran, jadi masih terbayangkan olehku masa-masa saat PRAKERIN dulu. Salah satu kegiatan yang aku gemari adalah kegitan Snortling atau dalam bahasa Indonesia lebih akrab jika dikatakan Snorkeling.

Keanekaragaman terumbu karang sangat menggoda hati untuk tetap senantiasa bersnortling ria di pantai ini

(ini adalah kakak ku (ka Indah) yang tengah, dan kedua sepupuku kiri dan kanan (cici & wiwi)

Untuk kesekian kalinya saya dan keluarga menghabiskan waktu berlibur di kawasan seputaran Gorontalo. Saya sendiri sebagai putra asli Gorontalo ternyata masih sempat terheran-heran dengan melihat pemandangan di sekitar Kota Gorontalo.

Masih dengan bulan yang sama, yaitu bula January, tepatnya tanggal 9, kami kembali lagi ke Desa Bongo masih sama seperti kegiatan yang kami lakukan pada tanggal 3 Januari kemarin, namun bedanya kali ini adalah, kami sengaja menginap disana dan untuk merasakan bagaimana hidup di dekat pantai. Malam harinya kami isi dengan kegiatan bakar ikan, dan makan bersama di dekat panatai, sungguh memang momen yang tidak dapat dilupakan.

Lokasi ini berada di daerah Kabupaten Gorontalo, Desa Bonggo, Tanjung Keramat, tepat berada di Teluk Tomini. Jarak dari Kota Gorontalo sekitar 15 Menit dari arah Tangga 2000.




Contoh Surat Kontrak Sewa Rumah

Surat Kontrak Sewa Rumah

Pada hari ini, Selasa, Tanggal 18 (delapan belas) Bulan september Tahun 2009 (dua ribu Sembilan), kami yang bertanda tangan di bawah ini

1. Nama : John Bulam

Pekerjaan : Swasta

Alamat : Jl. Arief Rahman Hakim No. 23 Kota Gorontalo,Provinsi Gorontalo

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama

2. Nama : Bindi Bundi

Pekerjaan : Swasta

Alamat : Jln Budi Utomo No.44 Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua berupa Rumah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No 013/HM/2005 yang terletak di Jl, Mayor Dullah, No 15, Gorontalo, Propinsi Gorontalo dengan fasilitas-fasilitas sebagai berikut

  1. Sambungan listrik sebesar 1300 watt dari PLN dengan nomor kontrak 98987654543
  2. Sambungan air bersih dari PDAM Kota Depok dengan nomor kontrak PDAM12566167791
  3. Sambungan telepon tetap dari PT Telkom dengan nomor 0435-838323
  4. Jetpam
  5. Kolam Ikan

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut

Pasal 1

  1. Perjanjian sewa menyewa ini berlaku tiga hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir dengan sendirinya pada 18 September 2011.
  2. Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
  3. Pihak kedua dalam jangka waktu tiga bulan sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya secara tertulis untuk perpanjangan perjanjian ini

Pasal 2

  1. Uang sewa rumah adalah sebesar Rp. 50.000.000/tahun yang telah dibayar secara tunai oleh Pihak Kedua pada saat ditanda-tanganinya perjanjian ini
  2. Akta perjanjian ini juga berlaku sebagai kuitansi (tanda terima pembayaran) yang sah

Pasal 3

  1. Pihak Pertama menyerahkan rumah kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang milik Pihak Pertama
  2. Pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua
  3. Apabila pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan Pihak Kedua tidak menyatakan kehendaknya untuk memperpanjang perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), maka untuk setiap keterlambatan Pihak Kedua akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,00/hari, dan denda tersebut dapat ditagih seketika dan sekaligus lunas
  4. Apabila keterlambatan tersebut berlangsung hingga 10 hari sejak berakhirnya perjanjian, maka Pihak Kedua memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk mengosongkan rumah dari semua penghuni dan barang-barang atas biaya Pihak Kedua dan bilamana perlu dengan bantuan pihak kepolisian setempat

Pasal 4

  1. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal
  2. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
  3. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama

Pasal 5

  1. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
  2. Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap rumah tersebut, Pihak Kedua tetap dapat menikmati hak sewa sampai berakhirnya perjanjian ini

Pasal 6

  1. Selama masa sewa berlangsung, Pihak Kedua wajib memberikan uang jaminan sebesar Rp. 10.000.000,00 secara tunai kepada Pihak Pertama
  2. Uang Jaminan tersebut akan dikembalikan kepada Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama, setelah Pihak Pertama memastikan tidak ada kewajiban pembayaran yang tertunggak dari Pihak Kedua termasuk namun tidak terbatas pada tagihan telepon, listrik, air, PBB, dan iuran warga.

Pasal 7

Selama perjanjian ini berlangsung, Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk memindahkan hak sewanya sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama

Pasal 8

Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua kecuali terhadap kerusakan yang ditimbulkan bukan oleh Pihak Kedua (force majuer) akan ditanggung secara bersama oleh kedua belah pihak

Pasal 9

Segala pungutan dan/atau iuran termasuk namun tidak terbatas pada iuran warga, PBB, tagihan listrik, telepon, dan air menjadi tanggungan Pihak Kedua selama masa perjanjian berlangsung

Pasal 10

Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam adendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama

Pasal 11

  1. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
  2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok

Demikian perjanjian in disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Gorontalo 18 September 2009

Pihak Pertama Pihak Kedua

Jhon Bulam Bindi Bundi

Saksi Pihak Pertama Saksi Pihak Kedua

Sujatmiko Arfandi

Kamis, 11 Februari 2010

Ringkasan Materi Hukum Pidana


Hukum Pidana.

Sifat Hukum pidana dikatakan istimewa karena sifat hukum itu sendiri bersifat :

1. Memaksa.

2. Mengatur (widget recht)

Untuk mengukur suatu keberhasilan hukum di Indonesia yakni dilihat dari keberhasilan hukum pidana.

Devinisi Hukum :

  1. berupa aturan, kaidah, norma, dogma, peraturan.
  2. berlaku di masyarakat / kelompok tertentu.
  3. bersifat memaksa dan mengikat.
  4. apabila dilanggar mendapatkan sanksi.

Hukum pidana :

Pidana Materil = KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) WvS (wetboek van strafrecht) atau juga dikenal dengan ius poenale (penetapan tentang tindak pidana)

Terbagi dalam tiga buku

Buku kesatu : Aturan Umum

Buku kedua : Kejahatan

Buku ketiga : Pelangaran

 

Pidana Formil = KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana)

Undang-undang no 8 tahun 1981 tanggal 31 desember 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana. Atau juga dikenal dengan Ius Puniendi (menyangkut pelaku yang dapat dipertangung jawabkan). Mengatur tentang proses peradilan, proses penuntutan, proses putusan.

Crime Justice System (CJS) Polisi-Hakim-Jaksa-Lapas.

 

Asas Legalitas / oportunitas Pasal 1 (1) KUHP “nullam delictum nulla poena sine privea legge poenale” (tidak ada suatu tindakan dapat dipidanakn sebelum diatur didalam undung-undang)

 

Anselem Von Feurbach (1778-1833)

Merumuskan asas legalitas dalam bahasa latin :

  1. Nulla peona sine legge : tidak ada pidana tanpa ada ketentuan pidana.
  2. Nulla poena sine crimine : tidak ada pidana  tanpa ada perbuatan pidana.
  3. Nullum crimine sie poena legge : tiada perbuatan pidana , tanpa pidana menurut undang-undang.

 

 

 

Pidana menurut Prof Roeslan Saleh, SH.

Adalah suatu reaksi delik yang banyak berwujud suatu nestapa, yang dengan sengaja ditimpahkan oleh negara kepasa si pembuat delik.

Pidana Menurut R Susilo.

Pidana merupakan suatu tidak enak dengan kata lain yang tidak enak dijatuhkan  oleh hakim (sebuah vonis) kepada orang yang melanggar hukum pidana.

 

Istilah dalam hukum pidana :

Indonesia : Delik

Latin : Delictum

Belanda : Strafbaar Feith.

Ingris : Criminal Act

Negara-negara Anglo saxon : offesen

 

Menurut Mulyatno :

  1. Tidak ada pidana yang dapat dilarang, diancam dengan pidana apabila belum ada undang-undang.
  2. Untuk menentukan suatu pidana tidak boleh mengunakan analogy (penalaran)

- Pidana bertujuan memberikan sanksi kepada player (pelaku tindak pidana)

- Memberikan rasa aman kepada keluarga korban.

 

Berdasarkan teori gabungan Van Bammelan

  1. Bawha pidana bertujuan membalas kesalahan dan mengamankan masyarakat.
  2. Mempersiapkan untuk mengebalikan terpidana kepada masyarakat.

Tujuan pidana : 3 R 1 D

  1. Reformation
  2. Restraint
  3. Restribution
  4. Deterrence

 

  1. Reformation : memperbaiki atau mengrehabilitasi penjahat mejadi orang baik, dan berguna bagi masyarakat.
  2. Restraint : mengasingkan pelanggar dari masyarakat dengan maksud mayarakat menjadi aman.
  3. Restribution : pembalasan terhadap pelanggar karena telah melakukan kejahatan.
  4. Deterrence : Menjerah atau mencegah sehingga baik terdakwa sebagai individual maupun orang lain tidak melakukan hal ini lagi.

 

 

Sistematika KUHP

Buku kesatu aturan umum, terdiri dari 9 bab dan terdiri dari pasal 1 samapi dengan pasal 103.

Buku kedua kejahatan, terdiri dari 31 bab dari pasal 104-488.

Buku ketiga tentang pelanggaran, terdiri dari 9 bab, dari pasal 489-569.

 

Bab I  : tentang lingkungan berlakunya ketentuan pidana dalam undang-undang. Pasal 1-9

Bab II : tentang hukuman-hukuman, pasal 10-43

Bab III : tentang pengecualian pengurangan dan penabahan hukuman, pasal 44-52.

Bab IV            : tentang percobaan melakukan tindak pidana, pasal 53-54.

Bab V : tentang turut serta melakukan tindak pidana,  pasal 55-62.

Bab VI            : tentang gabungan perbuatan yang dapat dihhukum, pasal 63-71.

Bab VII           : tentang memasukan dan mencabut perkara dalam perkara kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan,  pasal 72-75

Bab VIII          :gugurnya hak menuntut hukuman, pasal 76-85

Bab IX            : arti beberapa sebutan dalam undang-undang, pasal 86-102.

 

Kesalahan dalam arti luas

Suatu perbuatan melawan hukum :

  1. Unsur sengaja (dolus)
  2. Unsur kelalaian (culpa)
  3. Dapat dipertanggungjawabkan.

 

Asas berlakunya tindak pidana menurut tempat dan orang diatur dalm pasal 2-8 KUHP